BI Tetapkan 4 Instrumen Penempatan DHE
- Jumat, 29 September 2023

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan empat instrumen untuk penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Aturan ini dapat diakses atau berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid ini juga dalam rangka mendukung implementasi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan ayat (3) Pasal 20 PBI tersebut, empat instrumen penempatan DHE yang ditetapkan BI sebagai berikut:
Baca Juga
Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valuta asing
Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI. Selain itu, DHE juga bisa ditempatkan pada instrumen lainnya yang ditetapkan oleh BI.
BI juga mengatur bahwa penempatan DHE SDA pada keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Selain itu, DHE SDA yang ditempatkan eksportir dalam rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing, dapat dimanfaatkan untuk transaksi FX swap dengan bank.
Di sisi perbankan, keempat instrumen di atas dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.
Lebih lanjut, bank juga dapat memanfaatkan instrumen term deposit untuk transaksi swap dengan BI untuk kepentingan eksportir.
“Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023,” tulis Pasal 69 beleid tersebut.
Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa PBI ini mencabut PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Dia pun menjelaskan PBI terbaru ini sejalan dengan prinsip PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Popularitas Pilates di Kalangan Gen Z, Bermanfaat bagi Kesehatan
- Selasa, 16 September 2025
Berita Lainnya
Panduan Lengkap KUR BNI 2025: Jenis hingga Cara dan Syarat Pengajuan
- Senin, 15 September 2025
Terpopuler
1.
Harga BBM Stabil Pekan Ketiga September 2025, Konsumen Waspada
- 16 September 2025
2.
PGAS Percepat Perluasan Jaringan Gas Bumi Rumah Tangga
- 16 September 2025
3.
BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem, 8 Wilayah Terancam Hujan Lebat
- 16 September 2025
4.
Harga Resmi Mobil Listrik GAC AION UT 2025 Mulai Rp325 Juta
- 16 September 2025
5.
Cara Cek Status Bansos PKH September 2025 Secara Online
- 16 September 2025