
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 terkait kemudahan pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Regulasi ini hadir untuk memperkuat peran UMKM dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
POJK UMKM ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) untuk menyediakan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, tepat, dan inklusif. Semua tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar risiko kredit dapat terkelola dengan baik.
Baca Juga
"Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan lebih inovatif sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM, mulai dari usaha mikro hingga menengah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan begitu, regulasi POJK UMKM berada dalam kerangka hukum yang lebih kuat dan terstruktur.
Melalui regulasi baru ini, OJK mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital. UMKM kini memiliki peluang memanfaatkan aset nonkonvensional, termasuk kekayaan intelektual, sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan tanpa harus bergantung pada aset konvensional semata. Digitalisasi juga memungkinkan proses kredit lebih cepat dan efisien.
Selain mempermudah akses pembiayaan, OJK menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Regulasi juga mendorong literasi keuangan agar pemanfaatan kredit UMKM tetap sehat dan berkelanjutan.
Kolaborasi antarlembaga keuangan menjadi bagian penting dari POJK UMKM. Pemanfaatan teknologi digital, pengaturan hapus buku, dan hapus tagih diatur agar sistem pembiayaan berjalan efektif tanpa menimbulkan risiko sistemik.
Hingga Juli 2025, kredit UMKM tercatat tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memperbaiki kualitas kredit. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya peluang besar bagi UMKM untuk memanfaatkan pembiayaan tambahan.
POJK UMKM diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif. Dengan demikian, UMKM tidak hanya mendapat akses dana lebih mudah, tetapi juga dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Regulasi ini membuka ruang bagi bank dan LKNB untuk menghadirkan produk pembiayaan yang inovatif dan sesuai kebutuhan tiap segmen UMKM. Pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas layanan dan keberlanjutan usaha.
OJK juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan pembiayaan UMKM. Hal ini bertujuan menjaga kesehatan portofolio kredit sekaligus memastikan dana yang disalurkan memberi dampak nyata pada pertumbuhan usaha.
Peluang UMKM memanfaatkan aset digital dan kekayaan intelektual sebagai jaminan turut membuka ruang inovasi di sektor keuangan. Produk berbasis teknologi kini dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan yang aman dan fleksibel.
Selain itu, POJK UMKM mendorong lembaga keuangan untuk menerapkan prinsip inklusif dan adil. Hal ini memberi kesempatan bagi UMKM di seluruh daerah untuk mengakses pinjaman tanpa terkendala lokasi maupun ukuran usaha.
Secara keseluruhan, aturan baru OJK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem UMKM di Indonesia. Dengan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan inovatif, diharapkan UMKM dapat tumbuh lebih produktif dan berdaya saing.

Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Rekomendasi 3 Hotel di Tawangmangu Ramah Keluarga dengan Kolam Renang
- 18 September 2025
2.
Yakiniku Futago Restoran Jepang Autentik Kini Hadir diJakarta
- 18 September 2025
3.
Update Harga Komoditas: Minyak Turun, CPO dan Batu Bara Naik
- 18 September 2025
4.
Daftar Harga BBM Pertamina 18 September 2025, Pertamax Turbo Turun
- 18 September 2025
5.
Tarif Listrik PLN September 2025 Tetap Stabil Tanpa Kenaikan
- 18 September 2025