Bawaslu Panggil Walikota Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
- Selasa, 08 Oktober 2024

Depok,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akan memanggil Walikota Depok, Mohammad Idris, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya pada Senin, 30 September 2024. Idris diduga terlibat dalam kegiatan kampanye di lapangan futsal Perumahan Tirtamandala, sementara pada tanggal tersebut belum ada izin dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang membolehkan Walikota Depok untuk cuti dan berkampanye. Sesuai aturan, cuti kampanye baru diizinkan mulai 2 Oktober 2024.
Sebagai kepala daerah, Walikota Depok wajib mengajukan cuti jika ingin mengikuti kegiatan kampanye. Laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kota Depok dari Aliansi Advokat Depok. Komisioner Bawaslu Depok, Sulastio, menyatakan bahwa proses awal telah dilakukan dengan registrasi laporan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Pemanggilan pelapor dijadwalkan pada Rabu, 9 Oktober 2024, sementara pemanggilan Walikota Depok sebagai terlapor akan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024. “Sesuai jadwal, kita akan memanggil, tetapi masih belum bisa dipastikan apakah Walikota akan hadir,” kata Sulastio.
Baca Juga
Menurut Sulastio, terdapat indikasi pelanggaran yang merujuk pada peraturan tentang cuti kepala daerah dalam Surat Edaran (SE) Mendagri. Namun, Bawaslu masih harus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran. Jika kasus ini berlanjut, Bawaslu akan menggelar rapat bersama Gakumdu untuk memutuskan langkah selanjutnya dalam beberapa hari ke depan.
Ketua LSM KAPOK, Kasno, mengapresiasi langkah cepat Bawaslu dan meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas. Ia menilai bahwa sebagai seorang pemimpin, Walikota Depok seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024, agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal serupa,” ujar Kasno.
Berikut adalah jadwal resmi cuti kampanye yang telah ditetapkan untuk Walikota Depok:
• Rabu, 02 Oktober 2024
• Rabu, 09 Oktober 2024
• Rabu, 16 Oktober 2024
• Rabu, 23 Oktober 2024
• Rabu, 30 Oktober 2024
• Rabu, 06 November 2024
• Rabu, 13 November 2024
• Rabu, 20 November 2024
Bawaslu Depok berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Progres Terkini Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi di Ujung Timur Jawa
- Selasa, 16 September 2025
Program Kerja Presiden Prabowo Dorong Penyerapan Lapangan Kerja Nasional
- Selasa, 16 September 2025
Terpopuler
1.
Produksi Kopi Kuningan Naik, Arabika dan Robusta Laris Manis
- 16 September 2025
2.
Petani Tembakau Lumajang Terpaksa Panen Dini Akibat Kemarau Basah
- 16 September 2025
3.
Rekomendasi 5 Pilihan Rumah Murah di Lumajang
- 16 September 2025
4.
5 Pilihan Rumah Murah Karawang Harga Mulai Rp100 Juta
- 16 September 2025
5.
10 Pilihan Hotel dan Homestay Lombok Dekat Mandalika
- 16 September 2025